Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik anggota baru Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting.
Pratikno telah ditunjuk sebagai Ketua Wantimpres, sementara Hatta Rajasa menduduki posisi sebagai Wakil Ketua. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P/2026 yang mengatur pengangkatan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam susunan anggota yang diumumkan, juga terdapat Muhammad Qodari yang menjabat sebagai Sekretaris Wantimpres. Keanggotaan lembaga penasihat presiden ini mencakup tokoh-tokoh dari berbagai latar belakang, seperti pemerintahan, politik, agama, akademisi, serta dunia usaha.
Dalam upacara tersebut, Prabowo sendiri memimpin pengucapan sumpah jabatan. Sebelum prosesi dimulai, ia meminta semua anggota untuk mengikuti pembacaan sumpah sesuai dengan keyakinan dan agama masing-masing.
Berikut adalah daftar nama yang dilantik sebagai anggota Wantimpres, termasuk posisi ketua, wakil ketua, dan sekretaris:
- Pratikno (Ketua)
- Hatta Rajasa (Wakil Ketua)
- Muhammad Qodari (Sekretaris)
- Shinta Nuriyah Wahid
- Muhammad Quraish Shihab
- Agum Gumelar
- Chairul Tanjung
- Said Aqil Siradj
- Anwar Iskandar
- Yahya Cholil Staquf
- Yusuf Wanandi
- Budi Gunawan
- Bambang Soesatyo
- Salim Segaf Aljufri
- Soekarwo
- Dato Sri Tahir
- Rocky Gerung
- Ida Bagus Purwalaksana
- Philip Kuncoro Wijaya
- Budi Tanuwibowo
- Anwar Usman
- Muhammad Hatta
- Jusuf Hamka
- Margarito Kamis
- Zaki Manuputty
- Ignasius Jonan
Formasi Wantimpres di bawah kepemimpinan Prabowo ini menandai kembalinya lembaga tersebut setelah hampir dua tahun tidak aktif. Sebelumnya, Wantimpres mengalami kekosongan setelah masa pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir pada 2024.
Di masa pemerintahan kedua Jokowi, Wantimpres dipimpin oleh Wiranto sebagai ketua. Sejumlah tokoh yang sebelumnya menjadi anggota lembaga ini antara lain Dato Sri Tahir, Luthfi Ali Yahya, Putri Kus Wisnu Wardani, Agung Laksono, dan Sidarto Danusubroto.



Komentar