Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Profil Fahd A Rafiq Kader Golkar: Jejak Korupsi, Dua Kali Dipenjara, dan OTT KPK Terbaru

Profil Fahd A Rafiq Kader Golkar: Jejak Korupsi, Dua Kali Dipenjara, dan OTT KPK Terbaru

Profil Fahd A Rafiq Kader Golkar: Jejak Korupsi, Dua Kali Dipenjara, dan OTT KPK Terbaru

Politisi Partai Golkar Fahd A Rafiq, yang lebih dikenal sebagai Fahd El Fouz, kembali terlibat dalam skandal dugaan korupsi setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

Dalam OTT tersebut, Fahd termasuk di antara 17 individu yang diamankan KPK terkait dengan dugaan kasus korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya yang tidak sah. KPK juga menemukan uang tunai dalam jumlah besar, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Kasus HGB di Bogor ini menjadi perkara korupsi ketiga yang melibatkan Fahd dalam proses hukum. Sebelumnya, ia telah berurusan dengan hukum dalam dua kasus korupsi yang berbeda dan telah menjalani hukuman penjara.

Berikut adalah rincian mengenai rekam jejak hukum yang pernah dialami oleh Fahd A Rafiq.

Kasus pertama yang melibatkan Fahd adalah dugaan suap yang terjadi dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011. Dalam kasus ini, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, terkait pengalokasian dana infrastruktur untuk beberapa daerah seperti Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

KPK Selidiki Uang Ratusan Miliar, Nusron Wahid Disebut Terlibat

Akibat perbuatannya, Fahd dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Kasus ini merupakan yang pertama kali mengharuskannya menjalani hukuman pidana. KPK kemudian mengacu pada kasus DPID ini saat menangani perkara kedua yang melibatkan Fahd, di mana ia disebut sebagai narapidana terkait suap yang dilakukan kepada Wa Ode Nurhayati.

Setelah menjalani hukuman dari kasus pertama, Fahd kembali tersangkut dalam kasus korupsi yang lain. Kali ini, ia terlibat dalam pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada anggaran tahun 2011-2012.

Dalam kasus ini, Fahd terbukti menerima suap sebesar Rp3,41 miliar. Pada tanggal 28 September 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Fahd, dengan tambahan denda Rp200 juta yang dapat diganti dengan tiga bulan kurungan. Fahd menerima putusan tersebut tanpa keberatan.

Kasus ini juga melibatkan nama mantan anggota DPR RI, Zulkarnaen Djabar, dan Dendy Prasetia. Berdasarkan informasi yang dibeberkan oleh KPK, total penerimaan yang terkait dengan Fahd, Zulkarnaen, dan Dendy mencapai Rp14,39 miliar, termasuk commitment fee dari berbagai proyek pengadaan.

Setelah proses hukum tersebut, Fahd kembali dipanggil KPK pada tahun 2020 untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama.

OTT KPK Tangkap Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Politisi Golkar dan Pejabat Kementerian ATR/BPN di Bogor

Perkara ketiga yang melibatkan Fahd terjadi pada bulan September 2026. KPK melakukan penangkapan terhadap Fahd dan 16 orang lainnya dalam sebuah OTT yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta beberapa individu dari pihak swasta, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Kasus ini menunjukkan betapa kompleks dan meluasnya praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak dalam pengurusan tanah dan hak guna bangunan. Penangkapan ini juga menandakan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta yang berkolaborasi dalam praktik ilegal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan