Komisi Yudisial (KY) memberikan tanggapan atas tuntutan dari masyarakat sipil mengenai rencana moratorium dalam proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) untuk tahun 2026. KY menegaskan bahwa, meskipun terbuka terhadap kritik dari publik, pelaksanaan seleksi merupakan kewenangan konstitusional yang harus tetap dilaksanakan.
Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyatakan bahwa kritik serta masukan dari masyarakat merupakan elemen yang sangat penting dalam mekanisme pengawasan publik di sebuah negara yang menganut prinsip demokrasi. Menurutnya, input dari masyarakat diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kewenangan KY berlangsung sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“KY terbuka terhadap segala bentuk masukan dan kritik sebagai kontrol publik dan memastikan proses seleksi hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA terus memenuhi prinsip independensi, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” jelas Anita.
Anita menjelaskan bahwa proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA dilaksanakan dengan mengedepankan transparansi dan independensi. Setiap tahapan dalam seleksi tersebut telah diinformasikan kepada publik, memungkinkan masyarakat untuk memantau dan terlibat dalam proses tersebut.
Selain itu, KY juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi tentang rekam jejak para calon. Informasi ini berfungsi sebagai salah satu pertimbangan dalam proses seleksi hakim, sehingga masyarakat memiliki peran aktif dalam menentukan siapa yang layak untuk mengisi posisi tersebut.
Anita menegaskan bahwa seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc memiliki posisi yang sangat strategis, karena berkaitan langsung dengan masa depan Mahkamah Agung serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY secara rutin melakukan evaluasi terhadap mekanisme seleksi yang ada. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa sistem yang diterapkan tetap relevan, kredibel, serta mampu menghasilkan calon hakim yang memiliki integritas dan kompetensi yang diperlukan.
Menyusul desakan moratorium, Anita menegaskan bahwa KY tetap perlu menjalankan kewenangan yang telah diamanatkan oleh konstitusi. Dia berpendapat bahwa kritik terhadap proses seleksi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan kewenangan tersebut. “KY akan terus mengevaluasi proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, serta menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara lebih baik lagi,” ungkapnya.
Tanggapan ini disampaikan di tengah berlangsungnya proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc untuk tahun 2026. Dengan banyaknya perhatian dari publik, KY berusaha untuk memastikan bahwa semua tahapan dalam proses seleksi ini dapat berjalan dengan baik dan memenuhi ekspektasi masyarakat.
Keterlibatan masyarakat dalam proses seleksi hakim agung dan hakim ad hoc sangatlah penting. Hal ini tidak hanya memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dalam konteks ini, KY berkomitmen untuk menciptakan proses yang tidak hanya transparan, tetapi juga adil dan objektif.
Dengan pendekatan yang terbuka ini, diharapkan bahwa proses seleksi akan menghasilkan calon hakim yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas tinggi. Ini akan berdampak positif terhadap citra Mahkamah Agung dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.



Komentar