Pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap polemik data desil masyarakat yang menjadi salah satu faktor kunci dalam menentukan penerima berbagai program pemerintah. Langkah ini diambil setelah data desil menuai perhatian dari DPR, yang menilai bahwa data tersebut belum sepenuhnya mencerminkan realitas sosial yang ada.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, mengungkapkan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) tengah melakukan evaluasi terhadap data tersebut. Dalam proses ini, pemerintah berencana untuk melibatkan beberapa kementerian serta lembaga demi memperkaya analisis dan hasil evaluasi.
“Ini sedang, ini sedang dievaluasi. Sedang dievaluasi ya. Tadi kan sudah disampaikan Bu Rieke Diah Pitaloka itu tentang itu ya,” ungkap Bambang setelah rapat kerja dengan Komisi XIII DPR.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan penelusuran lebih mendalam mengenai masalah yang muncul terkait penggunaan data desil sebelum menarik kesimpulan apakah terjadi kesalahan dalam pendataan.
“Kita belum tahu juga sampai sekarang apa dasarnya dan sebagainya. Yang jelas itu sedang dievaluasi di BPS ya. Mudah-mudahan ada perbaikan,” tambahnya.
Bambang juga menyatakan bahwa evaluasi tidak akan dilakukan oleh satu lembaga saja. Pemerintah berencana membentuk tim lintas lembaga yang mencakup BPS, Bappenas, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan peninjauan yang komprehensif.
“Oh pastinya akan dibentuk (tim khusus) antar lembaga ya, antarlembaga dari BPS, Bappenas, dan sebagainya ya. Tunggu aja nanti deh ya,” jelas Bambang.
Polemik mengenai data desil ini juga telah disuarakan oleh anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka. Ia menyoroti tentang akurasi data yang dipakai pemerintah dalam memahami kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurut Rieke, isu data ini lebih dari sekedar siapa yang termasuk dalam desil 1, 2, hingga 5. Hal yang lebih esensial adalah sejauh mana data dasar negara dapat merefleksikan kondisi masyarakat secara aktual.
Ia juga menilai bahwa penggunaan metode Proxy Means Test (PMT) oleh BPS perlu dikaji ulang. Beberapa indikator seperti aset dan keadaan fisik rumah cenderung bersifat tetap, sementara situasi ekonomi masyarakat dapat berubah dengan cepat.
Rieke menekankan pentingnya mempertimbangkan perubahan pendapatan, kehilangan pekerjaan, dan kondisi pekerja dalam ekonomi digital saat melakukan pemutakhiran data.
Selain itu, ia meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi metodologi pendataan yang ada, termasuk menyediakan mekanisme koreksi bagi warga yang merasa terdaftar dalam desil yang tidak sesuai dengan kondisi mereka.
Di samping itu, pemerintah juga memastikan bahwa proses pembahasan RUU Sistem Satu Data Indonesia (SDI) tetap berjalan. Bambang menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengirimkan surat presiden dan daftar inventarisasi masalah terkait RUU tersebut kepada DPR.
Pemerintah memiliki tenggat waktu 60 hari sejak menerima surat dari DPR. Bambang mencatat bahwa surat tersebut diterima oleh Presiden pada 22 Juli 2026, sehingga batas waktu untuk menyelesaikan proses tersebut adalah hingga 19 September 2026.



Komentar