Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Puan Maharani Jelaskan Alasan Tak Teken Surat RUU Perampasan Aset dari PDIP

Puan Maharani Jelaskan Alasan Tak Teken Surat RUU Perampasan Aset dari PDIP

Puan Maharani Jelaskan Alasan Tak Teken Surat RUU Perampasan Aset dari PDIP

Ketua DPR RI Puan Maharani belakangan ini menjadi sorotan publik setelah namanya tidak terdapat dalam surat komitmen yang berisi kesepakatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kesepakatan ini melibatkan pimpinan DPR dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Surat komitmen tersebut merupakan hasil dari audiensi yang diadakan pimpinan DPR dengan perwakilan AMPB di Kompleks Parlemen. Momen tersebut berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, dan menjadi perhatian karena ketidakhadiran tanda tangan Puan di dokumen penting ini.

Dalam dokumen tersebut, terlihat tanda tangan sejumlah pimpinan DPR, namun Puan Maharani tidak ikut menandatanganinya. Hal ini mendapatkan perhatian khusus mengingat posisi Puan sebagai Ketua DPR dan salah satu pimpinan tertinggi lembaga legislatif. Terlebih lagi, komitmen ini berkaitan dengan tuntutan masyarakat mengenai percepatan penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Menanggapi situasi ini, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran tanda tangan Puan bukan berarti adanya perbedaan pendapat. Menurutnya, mekanisme kepemimpinan di DPR bersifat kolektif-kolegial.

Hasto mengatakan, “Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya.” Pernyataan ini menegaskan bahwa pembahasan terkait respons DPR terhadap aksi AMPB telah melibatkan Puan bersama pimpinan lainnya.

13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset: Korupsi hingga Pertambangan Masuk Daftar

Memang, saat aksi berlangsung, Puan Maharani tidak menemui langsung massa AMPB. Ia mengungkapkan bahwa pimpinan DPR melakukan pembagian tugas, mengingat audiensi dengan massa berlangsung bersamaan dengan agenda rapat paripurna. Puan, bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, memimpin rapat paripurna setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meninggalkan rapat untuk menerima perwakilan massa.

Puan menjelaskan, “Memang kami membagi tugasnya karena kan saya sama Bu Sari tadi memimpin paripurna, sebelumnya pak Dasco memimpin Paripurna.” Hal ini menunjukkan bahwa pembagian tugas dilakukan agar semua agenda dapat terlaksana dengan baik.

Lebih jauh, Puan juga menekankan bahwa DPR terbuka terhadap aspirasi masyarakat, termasuk berkaitan dengan RUU Perampasan Aset. Namun, ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi tetap harus mengikuti aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan. “Ya, ini memang pimpinan ada satu ketua, empat wakil ketua. Memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat, aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing, pembagian tugasnya,” ujarnya.

Sementara itu, audiensi yang dilakukan dengan AMPB menghasilkan komitmen dari DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Ini menunjukkan bahwa lembaga legislatif siap untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan bergerak maju dalam proses legislasi yang diharapkan oleh publik.

Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal, merupakan pimpinan yang langsung menerima aspirasi dari massa. Dengan langkah ini, diharapkan dapat tercipta keterbukaan dalam proses legislasi, serta memenuhi harapan masyarakat mengenai penyelesaian RUU yang dianggap penting ini.

Mengenal Alfatih Timur, Pendiri Kitabisa dan Pemilik Platform Penggalangan Dana untuk Korban Bencana

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan