Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Profil Supriyono alias Botok, Aktivis Pati yang Menggugat ke DPR RI

Profil Supriyono alias Botok, Aktivis Pati yang Menggugat ke DPR RI

Profil Supriyono alias Botok, Aktivis Pati yang Menggugat ke DPR RI

Nama Supriyono, yang lebih dikenal sebagai Botok, kembali mencuri perhatian menjelang aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang direncanakan berlangsung di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026). Aktivis asal Pati, Jawa Tengah ini telah menjadi suara yang vokal dalam menyuarakan kritik terhadap beragam kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Sejumlah isu yang sebelumnya menjadi sorotan di tingkat lokal kini diangkat oleh AMPB ke panggung nasional, menunjukkan betapa pentingnya suara masyarakat dalam kebijakan publik. Botok mulai dikenal secara luas sejak aktif berpartisipasi dalam berbagai demonstrasi masyarakat di Pati pada tahun 2025. Gerakan yang ia dukung berfokus pada pengawasan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati serta kepemimpinan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Perjalanan politik Supriyono di Pati mencerminkan dinamika yang kompleks. Pada Pilkada Pati 2024, ia diketahui sempat mendukung Sudewo. Namun, setelah pilkada tersebut, posisinya berbalik arah. Botok muncul sebagai salah satu pengkritik utama pemerintahan Sudewo dan aktif menyuarakan desakan agar bupati tersebut mundur dari jabatannya.

Perubahan sikap ini membuat nama Botok semakin dikenal di kalangan masyarakat Pati. Ia menilai bahwa banyak kebijakan pemerintah daerah tidak berpihak kepada masyarakat. Salah satu isu utama yang ia soroti adalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penolakan terhadap kebijakan ini menginspirasi gerakan yang lebih besar di kalangan masyarakat.

Aktivitas Botok dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat juga membawanya ke dalam masalah hukum. Ia dan rekannya, Teguh Istiyanto, ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi di Pati dengan tuduhan penghasutan. Kasus ini kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Pati. Pada 5 Maret 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara, yang disertai masa pengawasan selama 10 bulan.

Budi Arie Dapat Sorotan, Relawan Prabowo Anggap Pernyataan Sebelum 2029 Tidak Etis

Dengan kata lain, hukuman tersebut merupakan bentuk sanksi yang tidak memerlukan mereka menjalani masa penahanan di balik jeruji besi, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku selama masa pengawasan. Keputusan ini menunjukkan bahwa meski terjerat dalam persoalan hukum, Botok tetap menjadi figur yang berpengaruh dalam gerakan masyarakat.

Melalui berbagai aksi dan kritiknya, Supriyono alias Botok menunjukkan bahwa setiap suara masyarakat memiliki kekuatan untuk mempengaruhi kebijakan publik. Komitmennya terhadap isu-isu sosial dan ketidakpuasan terhadap pemerintah daerah patut dicontoh. Dengan membawa isu-isu lokal ke tingkat yang lebih luas, Botok dan AMPB berupaya memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan