Politik & Pemerintahan
Beranda / Politik & Pemerintahan / Kapan RUU Perampasan Aset Selesai? Ini Penjelasan dari DPR RI

Kapan RUU Perampasan Aset Selesai? Ini Penjelasan dari DPR RI

Kapan RUU Perampasan Aset Selesai? Ini Penjelasan dari DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan bahwa pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dipercepat, dengan target penyelesaian paling lambat pada bulan Desember 2026.

Komisi III DPR memperkirakan bahwa mereka masih memiliki waktu efektif sekitar delapan pekan untuk menyelesaikan semua tahapan pembahasan yang diperlukan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa target tersebut akan dikejar melalui serangkaian pembahasan bersama pemerintah sampai pada tahap pengambilan keputusan di forum paripurna.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” ungkap Habib dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada hari Selasa.

Ia menyatakan bahwa perhitungan waktu delapan pekan itu merupakan waktu efektif selama masa sidang DPR, setelah dikurangi dengan masa reses. Dalam periode ini, Komisi III harus menuntaskan sejumlah tahapan penting sebelum RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang.

Kemnaker Mendorong Sertifikasi Kompetensi Profesi Makeup Permanen dan Alasannya

Beberapa agenda yang akan dijalankan mencakup Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, kerja sama dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.

Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan pengesahan tingkat kedua pada bulan Desember 2026.

DPR mengklaim bahwa proses penyerapan aspirasi masyarakat telah dilakukan secara menyeluruh. Komisi III diketahui telah melaksanakan RDPU sebanyak 35 kali, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” kata Habib menambahkan.

Habib menekankan bahwa ruang partisipasi publik masih terbuka meskipun pembahasan sudah memasuki tahap yang semakin padat. Ia menjelaskan bahwa pemetaan terhadap berbagai pandangan masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset juga telah dilakukan.

Kemnaker Tingkatkan Kompetensi dan Perlindungan Pekerja di Era AI

Ia melanjutkan bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU tersebut, tetapi juga menginginkan agar aturan yang disusun dilakukan dengan cermat dan teliti. Dengan demikian, suara serta aspirasi masyarakat diharapkan dapat menjadi pertimbangan penting dalam proses legislasi ini.

Relevansi RUU Perampasan Aset ini cukup signifikan, mengingat tujuan dari undang-undang tersebut adalah untuk menangani permasalahan aset yang diperoleh secara ilegal dan memperkuat sistem hukum di Indonesia. Diharapkan, dengan penyelesaian cepat ini, DPR dapat memberikan solusi yang efektif untuk masalah yang ada dan memenuhi harapan masyarakat terhadap keadilan serta transparansi.

Dengan demikian, proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR menjadi salah satu fokus penting, dan diharapkan dapat berjalan dengan lancar hingga pengesahan akhir nanti. Partisipasi aktif dari masyarakat pun sangat diharapkan agar RUU ini dapat mencerminkan kepentingan dan kebutuhan publik secara menyeluruh.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan