Sejumlah pemerintah provinsi masih melanjutkan program pemutihan serta keringanan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2026. Dalam upaya memudahkan masyarakat, setidaknya 14 daerah menawarkan beragam insentif, mulai dari penghapusan denda hingga diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Inisiatif ini memberikan peluang bagi pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih ringan. Namun, penting untuk dicatat bahwa bentuk keringanan serta periode berlaku program ini berbeda di masing-masing daerah.
Berikut adalah daftar 14 daerah yang masih menerapkan pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada Agustus 2026:
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menawarkan diskon sebesar 5 persen untuk PKB. Program ini berlaku dari 20 Februari hingga 31 Desember 2026, dengan potongan yang diterapkan langsung pada nilai pokok pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Di Bali, Pemprov memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, dan 9 persen untuk yang lebih dari 200 cc. Wajib pajak yang patuh juga akan mendapatkan potongan tambahan sesuai aturan yang berlaku.
Program pemutihan di Bengkulu berlaku hingga 31 Agustus 2026. Keringanan yang ditawarkan mencakup pembebasan denda pajak kendaraan, penghapusan tunggakan tertentu, serta pembayaran pajak untuk satu tahun berjalan.
Di Papua Barat, pemutihan pajak kendaraan berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Keringanan yang ditawarkan meliputi penghapusan denda tunggakan, pengurangan pokok PKB, serta penghapusan tunggakan pokok untuk tahun tertentu dan pengurangan BBNKB.
Pemerintah Provinsi Maluku memberikan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2026 bagi wajib pajak kendaraan di wilayah Maluku.
Program keringanan pajak kendaraan di Lampung berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat memperoleh pengurangan pembayaran sesuai ketentuan, termasuk pembebasan denda dan pajak progresif. Diskon juga tersedia untuk proses mutasi dan balik nama kendaraan.
Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB. Pembebasan denda keterlambatan dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah, tanpa perlu pengajuan permohonan. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Di Yogyakarta, pemutihan pajak kendaraan berlangsung dari 1 Agustus hingga 30 September 2026. Program ini mencakup bebas denda PKB, denda BBNKB, dan denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya.
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur berlaku hingga 31 Agustus 2026. Program ini termasuk pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta sejumlah pengurangan dan pembebasan tunggakan pokok PKB bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu.
Pemprov Sumatera Utara menawarkan diskon denda pajak kendaraan hingga 57 persen. Program ini telah dimulai sejak 1 Juli 2026.
Di Kepulauan Riau, program pemutihan berlangsung dari 10 Agustus hingga 30 September 2026. Keringanan yang tersedia mencakup pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen, pengurangan pokok tunggakan PKB 50 persen, serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui SIGNAL atau e-Samsat juga akan mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5 persen, sedangkan pembayaran melalui loket Samsat mendapatkan diskon 3 persen.
Pemprov Sumatera Selatan memberikan pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan kedua dan seterusnya. Dengan kebijakan ini, kepemilikan lebih dari satu unit kendaraan tidak dikenakan tambahan pajak progresif, sesuai dengan program yang berlaku.



Komentar