Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Foto E-KTP Bisa Diulang, Dukcapil Wajib Sediakan Ruang Ganti dan Alat Rias untuk Masyarakat

Foto E-KTP Bisa Diulang, Dukcapil Wajib Sediakan Ruang Ganti dan Alat Rias untuk Masyarakat

Foto E-KTP Bisa Diulang, Dukcapil Wajib Sediakan Ruang Ganti dan Alat Rias untuk Masyarakat

Dalam upaya memfasilitasi masyarakat untuk mempersiapkan penampilan sebelum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengeluarkan kebijakan baru. Kebijakan ini mewajibkan setiap kantor Dinas Dukcapil di tingkat kabupaten dan kota untuk menyediakan ruang ganti serta alat rias sederhana bagi penduduk.

Surat Edaran Dirjen Dukcapil yang mengatur hal tersebut, yakni Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil, diterbitkan pada tanggal 11 Oktober 2024. Surat edaran ini menjelaskan tata cara pengambilan foto saat perekaman KTP-el, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.

Fasilitas berupa ruang ganti dan alat rias disediakan agar masyarakat bisa merapikan penampilan sebelum sesi foto diambil. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pemohon terhadap hasil foto yang akan digunakan dalam identitas resmi mereka. Kesempatan ini juga memberikan ruang bagi penduduk untuk merasa lebih percaya diri saat mengabadikan momen penting tersebut.

Selama proses perekaman, pemohon akan diberikan kesempatan untuk melihat hasil foto yang diambil oleh operator. Operator berkewajiban untuk menunjukkan foto kepada pemohon dan meminta persetujuan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Jika pemohon merasa bahwa hasil foto tersebut belum memenuhi harapannya, mereka dapat meminta untuk mengambil gambar ulang. Dengan demikian, ada interaksi antara pemohon dan petugas, yang dapat menjamin hasil akhir yang lebih memuaskan.

“Kalau penduduk belum puas dengan hasil foto, pengambilan foto bisa diulang. Namun, jika sudah disetujui, operator bisa langsung lanjut ke tahap berikutnya,” ungkap Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Ditjen Dukcapil dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Demo Belasan Massa ARIB di Rumah Jokowi Terkait Pernyataan Budi Arie

Setelah foto disetujui, pemohon akan melanjutkan proses perekaman biometrik, yang terdiri dari pengambilan sidik jari dan pemindaian iris mata. Proses ini penting untuk memastikan keakuratan dan keamanan data identitas penduduk. Dengan langkah-langkah yang jelas dan terstruktur, Ditjen Dukcapil berharap dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan mereka.

Inisiatif ini juga merupakan bagian dari modernisasi layanan publik, di mana teknologi dan aspek administratif saling bersinergi untuk menciptakan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat tidak hanya mendapatkan dokumen identitas, tetapi juga merasa dihargai dan dipenuhi kebutuhannya dalam proses administrasi.

Kesimpulannya, kebijakan penyediaan ruang ganti dan alat rias sebelum perekaman E-KTP adalah langkah yang positif. Ini tidak hanya akan menambah kenyamanan bagi pemohon, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan akan muncul kepercayaan masyarakat terhadap proses administrasi kependudukan yang lebih baik di masa depan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan