Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Oknum Anggota DPRD Sintang Ditangkap Bawa 3 Kg Emas Senilai Rp6,2 Miliar

Oknum Anggota DPRD Sintang Ditangkap Bawa 3 Kg Emas Senilai Rp6,2 Miliar

Oknum Anggota DPRD Sintang Ditangkap Bawa 3 Kg Emas Senilai Rp6,2 Miliar

Sosok MA (30) menjadi perhatian setelah diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat. Oknum anggota DPRD Sintang ini ditangkap setelah pihak kepolisian menemukan tiga keping emas dengan total berat lebih dari 3 kilogram yang ada di dalam kendaraan yang ditumpanginya.

Emas yang ditemukan diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan ilegal. Diperkirakan, nilai keseluruhan emas yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp6,2 miliar.

MA, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sintang berusia 30 tahun, namanya mencuat setelah pihak Polda Kalbar melakukan penindakan terhadap kendaraan yang ia tumpangi di wilayah Kabupaten Sekadau.

Penangkapan berlangsung pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tepat di depan Mapolres Sekadau. Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kendaraan yang diduga mengangkut emas hasil pertambangan ilegal.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin menjelaskan bahwa setelah memperoleh informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan yang dimaksud.

PSI Bahas Cawapres 2029, Zulkifli Hasan Masuk dalam Perbincangan

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan tiga keping emas dengan masing-masing berat lebih dari 1 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai yang jumlahnya lebih dari Rp5 juta.

“MA mengakui emas tersebut adalah miliknya dan diduga merupakan hasil dari pertambangan ilegal,” ungkap Burhanuddin, seperti yang dilansir dari TribunPontianak.

Polda Kalbar saat ini masih mendalami asal-usul emas yang dibawa oleh MA. Penyidik juga sedang menelusuri dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang telah berlangsung selama tiga hingga empat tahun terakhir.

Dengan demikian, proses penyidikan tidak hanya terfokus pada kepemilikan emas, tetapi juga berupaya mengungkap sumber emas serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Dalam proses penyidikan ini, MA dikenakan Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kejari Solo Periksa Dua Pelapor dalam Kasus Penyelidikan Baliho Ultah Jokowi

Ancaman pidana yang dihadapi dalam perkara ini bisa mencapai lima tahun penjara.

Sampai saat ini, Polda Kalbar masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan asal-usul ketiga keping emas tersebut. Polisi juga mendalami dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dikaitkan dengan MA.

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat keterlibatan seorang anggota DPRD dalam skandal yang berhubungan dengan pertambangan ilegal. Hal ini menunjukkan tantangan dalam penegakan hukum dan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan akan ada langkah-langkah lebih lanjut untuk mengatasi masalah pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Penyidik juga diharapkan dapat menemukan dan mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam kegiatan ilegal ini, sehingga tindakan tegas dapat diambil untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih peduli dan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi pertambangan ilegal di sekitar mereka, agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan lingkungan dapat terlindungi dari kerusakan yang diakibatkan oleh praktik ilegal tersebut.

Profil Fathimah Azzahra, Wakil Ketua BEM UI yang Berdebat dengan Kapolres Jakarta Pusat di Tengah Aksi Demo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan