Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi terkait pemasangan baliho ucapan ulang tahun ke-65 Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki fase baru. Kejaksaan Negeri Solo telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyelidikan.
Perkembangan terbaru terlihat dari pemeriksaan dua pelapor, Budi Kuswanto dan Tri Sapto, yang dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Keduanya mewakili elemen masyarakat setempat dan telah melaporkan dugaan tersebut kepada Kejari Solo pada 3 Juli 2026.
Budi dan Tri menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1,5 jam, yang dimulai pukul 10.30 WIB hingga 12.00 WIB. Dalam proses ini, mereka diminta menjelaskan pengetahuan dan informasi yang berkaitan dengan pemasangan baliho yang menjadi fokus laporan.
“Jadi proses awal, kan ini proses awal kaitannya dengan penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta kaitannya dengan aduan masyarakat,” ungkap Budi kepada wartawan pada hari yang sama.
Dalam laporan tersebut, Wali Kota Solo, Respati Ardi, menjadi subjek yang dilaporkan. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini berhubungan dengan pemasangan tujuh baliho ucapan ulang tahun Jokowi yang dipasang di titik reklame yang diduga merupakan aset Pemerintah Kota Solo.
Budi mempertanyakan pemanfaatan ruang reklame milik pemerintah tersebut, serta potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan bagi negara. Ia menyoroti bahwa jika pemasangan baliho menggunakan aset Pemkot Solo, ada aspek kewenangan dan biaya yang perlu dianalisis oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, keputusan apakah peristiwa ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi sepenuhnya berada di tangan Kejari Solo melalui proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Kepala Kejari Solo, Supriyanto, mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut telah memasuki tahap penyelidikan setelah dilakukan telaah serta pengumpulan data dan informasi oleh bidang intelijen. “Setelah ditelaah, kemudian kita saran dari tim penelaah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan oleh intel, dan sudah dilakukan puldata pulbaket,” terang Supriyanto.
Selanjutnya, Kejari Solo akan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk pelapor, saksi-saksi yang mengetahui peristiwa, pihak yang memanfaatkan titik periklanan, serta pihak yang dilaporkan. Surat perintah penyelidikan kasus ini telah diterbitkan oleh Kajari Solo pada 14 Agustus 2026.
Di tengah proses penyelidikan yang berlangsung, Kejari Solo juga harus menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Gugatan ini merupakan bagian dari dinamika hukum yang sering terjadi ketika sebuah laporan dalam tahap penyelidikan mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.
Kasus ini menggambarkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan aset pemerintah, terutama dalam konteks pemasangan reklame yang dapat mempengaruhi citra publik dan kepercayaan masyarakat. Dengan adanya laporan ini, diharapkan dapat tercipta kejelasan terkait proses hukum dan penegakan hukum yang adil di wilayah tersebut.



Komentar